Kamis, 27 Oktober 2011

Hadits-hadits tentang bulan Dzulhijjah

Hari ini ketemu artikel bagus tentang hadis seputar bulan dzulhijah di 




berikut ringkasannya (ada beberapa hadis yang tidak saya tampilkan terutama tentang haji). Jika ingin versi lengkapnya silahkan kunjungi link di atas.
---------------------------------------------------------------------------------------------------
بسم الله الرحمن الرحيم



Sebagai persiapan menghadapi bulan Dzulhijjah, berikut ini, kami sebutkan hadits-hadits yang menyebutkan amalan yang perlu dilakukan di bulan tersebut, mudah-mudahan Allah menjadikan risalah ini bermanfa'at. Allahumma aamin.

Rabu, 26 Oktober 2011

Waktu Waktu Sholat

Allah Ta’ala berfirman:


أَقِمِ الصَّلاَةَ لِدُلُوكِ الشَّمْسِ إِلَى غَسَقِ اللَّيْلِ وَقُرْآنَ الْفَجْرِ إِنَّ قُرْآنَ الْفَجْرِ كَانَ مَشْهُودًا


“Dirikanlah shalat karena matahari tergelincir sampai gelap malam dan (dirikanlah pula shalat) subuh. Sesungguhnya shalat subuh itu disaksikan (oleh malaikat).” (QS. Al-Isra`: 78)

Allah Ta’ala berfirman:

إِنَّ الصَّلاَةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَّوْقُوتًا

“Sesungguhnya shalat itu adalah fardhu yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman.” (QS. An-Nisa`: 103)



Sabtu, 15 Oktober 2011

Zakat Rumah Tinggal dan Kendaraan

Ketika Adi bertanya mengenai rumah yang kita tinggali apakah perlu di bayarkan zakat (catatan: rumah tersebut masih kredit). Ternyata pemahaman teman-teman selama ini berbeda-beda seperti berikut;
  • tidak perlu dizakati
  • perlu dizakati selama satu kali saat kredit lunas
  • hanya perlu dizakati saat kita jual atau disewakan untuk bisnis
Demi menenangkan hati, maka googlinglah sekali lagi...berikut hasilnya (sebenarnya lumayan banyak referensi link yang diberikan Mbah Google, hanya saja saya tampilkan dua link disini karena kebetulan saya belum menemukan referensi lain yang berbeda. Kalau ada kawan yang punya referensi pembanding mohon di share juga ya)

1.  http://almanhaj.or.id
=================================================

ZAKAT RUMAH DAN KENDARAAN
Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Baz


Pertanyaan.
Syaikh Abdul Aziz bin Baz ditanya : Seorang lelaki memiliki beberapa buah kendaraan dan rumah yang disewakan, uang hasil persewaan itu dipakainya untuk menutupi kebutuhan keluarga. Sebagai catatan, ia tidak pernah menyimpan uang itu genap setahun. Apakah ia wajib mengeluarkan zakatnya ? Bilakah kendaraan dan rumah wajib dikeluarkan zakatnya dan berapakah jumlah yang harus dikeluarkan zakatnya ? Wassalamu ‘alaikum warah-matullahi wa barakatuhu.

Jawaban.
Jika kendaraan atau rumah tersebut digunakan untuk tempat tinggal atau disewakan maka tidak ada kewajiban zakat atasnya. Namun jika dipergunakan untuk diperjual belikan, maka nilai barang tersebut wajib dikeluarkan zakatnya setiap kali genap satu haul. Jika uang itu ia gunakan untuk kebutuhan rumah tangga, atau untuk jalan-jalan kebaikan atau kebutuhan lainnya, sebelum genap satu tahun, maka tidak ada kewajiban zakat atas anda. Beradasarkan dalil-dalil umum dari Al-Qur’an dan As-Sunnah yang berkenaan dengan masalah ini. Dan berdasarkan hadits riwayat Abu Dawud dengan sanad yang hasan dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau memerintahkan supaya mengeluarkan zakat atas barang yang dipersiapkan untuk didagangkan.

[Syaikh Ibnu Baz, Fatawa Az-Zakah, disusun oleh Muhamad Al-Musnad, hal.30]

ZAKAT BARANG YANG DISEWAKAN
Oleh
Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin

Pertanyaan.
Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin ditanya : Saya mempunyai gedung yang disewakan. Apakah saya menzakati harga pokoknya atau cukup menzakati hasil penyewaannya ? Tolong beritahu saya, semoga anda mendapat pahala.

Jawaban
Zakatnya hanya pada hasil penyewaan saja jika telah dimiliki selama satu tahun. Jika menggunakannya sebelum genap setahun, maka gugurlah kewajiban zakat itu. Adapun untuk harga bangunan tersebut, tidak ada zakatnya, karena bangunan itu tidak diproyeksikan untuk dijual.

Demikian juga setiap barang yang diproyeksikan untuk digunakan atau disewakan, tidak ada zakat pada harganya, adapun zakatnya adalah pada hasil penyewaannya.

[Fatawa Al-Lu’lu Al-Makin min Fatawa Syaikh Ibnu Jibrin, hal 140-141]

[Disalin dari. Kitab Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, hal 270-271 Darul Haq]
===================================================

2. http://bazkabmalang.org

===================================================

DASAR PERHITUNGAN ZAKAT
1
Semua kekayaan atau peralatan yang banyak digunakan untuk memenuhi kebutuhan pokok bagi kehidupan yang layak, bebas dari zakat (rumah tinggal, pakaian dan makanan sehari-hari, dan lain sebagainya).
2
Semua kekayaan dan alat yang dipakai, tetapi bukan kebutuhan pokok, bisa dikembangkan tetapi karena dipakai, menjadi tidak berkambang, di kenalkan zakat sekali saja, debgab kadar 2,5% tanpa mempertimbangkan nisab. Jenis ini diistilahkan kekayaan (perhiasan,alat hiburan dan lainnya).
3
Semua kekayaan yang bukan kebutuhan pokok, bisa dikembangkan/diproduksikan, tetapi dikembangkan, disimpan, ditabung, dan mencapai nisab 91,92 gram, dikenakan zakat setiap tahun sebesar 2,5% menurut nilai terakhir (rumah, tanah, uang, emas yang disimpan )
4
Semua kekayaan yang dikembangkan, dijadikan modal usaha seperti diperdagangkan , apabila dalam satu tahunjumlah modal dan keuntungan yang tersedia mencapai nisab 91,92 gram emas diperkenakan zakat 2,5%.
Alat usaha ,mesin, gedung dan perlengkapannya, karena dipakai, hanya dikenakan zakat sebagaimana kekayaan pada butir B, yakni sekali dengsn kadar zakat 2,5% dari nilainya.
5
Semua hasil pertanian yang pada saat menuai mencapai nilai 815 kg. Beras, dikenakan zakat seketika, antara 5-10% (pada umumnya sekarang kadarnya 5% sebab perlu biaya pengolahan).
6
Pengusaha hewan yang tidak dimaksudkan ternak tetapi hanya membesarkan atau dijual produknya, masuk katagori perusahaan (tambak udang, pengusaha unggas pedaging/ petelur , sapi pedaging dan lain sebagainya).
7
Semua usaha perternakan (usaha membiakan hewan),apabila setelah setahun mencapai volume yang ditentukan, dikenakan zakat bervariasi (onta setiap 5 ekor dikenakan 1 kambing, sapi setiap 30 ekor , 1 anak sapi dan kambing setiap 40 ekor , 1 kambing)
8 Penangkapan ikan dilaut sama dengan usaha perdagangan.
9 Penghasilan dari potensi sama dengan usaha perdagangan.
10
Semua barang temuan setelah jelas tidak ada pemiliknya, apabila bernilai 91,92 gram emas atau lebih, dikenakan zakat 20% seketika.
===========================================

Wallahu a'lam

Jumat, 20 Mei 2011

Hadis Arbain ke enam: Halal dan Haram

Dalam kesepatan pengajian kemaren malam, Bayu telah membacakan dari Bulughul Mahram bab tentang halal-haram makanan.

Kebanyakan hadis yang dibacakan sangat jelas (tanpa perlu penjelasan lebih lanjut). Pengajian makin menarik kala para peserta mencoba menarik hadis dalam konteks permasalahan yang mereka hadapi. Misalnya, ada hadis yang menyebutkan tentang larangan memakan burung yang memiliki cakar yang tajam; hadis ini langsung disambut pertanyaan, "Tajamnya yang seperti apa?".

Buat orang awam seperti kita ini, kita memerlukan pedoman bagaimana bersikap terhadap hal-hal yang belum kita ketahui secara jelas halal-haramnya. Nah ternyata, panduan tersebut dapat terlihat dalam hadis arbain ke enam tentang halal dan haram.

Dalam hadis ini dijelaskan kalau yang halal itu jelas dan yang haram itu jelas. Dan diantara keduanya ada perkara yang dinamakan syubhat (meragukan). Lagi-lagi untuk orang awam seperti kita ini, bahkan untuk perkara halal dan haram yang sudah jelas pun kita banyak tidak mengetahui dasar hadisnya.

Yang kita ketahui kebanyakan adalah "pemahaman"  yang sudah beredar dimasyarakat, seperti halnya pemahaman "Haram memakan hewan yang hidup di dua air".....saya belum melakukan googling lebih jauh, tapi saya dapati tidak ada nash Quran ataupun hadis yang menyebutkan hal ini (bagi yang telah mengetahui nash Quran atau hadisnya boleh dishare sehingga bisa dijadikan referensi). Apakah artinya kita boleh memakan katak...wallahua'lam, saya belum memiliki pengetahuan yang jelas tentang itu.

Bagi saya, selama saya belum meiliki pengetahuan yang jelas tentang hal tersebut....maka menghindari hal tersebut adalah lebih utama selama masih ada alternatif yang sudah jelas kehalalannya.

Sekali lagi wallahu'alam....

Untuk pembahasan hadis yang lebih lengkap, silahkan baca kutipan penuh berikut yang di ambil dari http: //ulamasunnah.wordpress.com

Jumat, 29 April 2011

Niat

Pernah dengar cerita Ali Baba?, ada sebuah goa yang berisi banyak harta karun, yang hanya bisa dibuka dengan "password" tertentu?....

Sekarang bayangkan hal ini terjadi pada diri kita. Kita tahu "password"nya apa....tapi kita nggak pernah bisa menikmati harta karun tersebut...karena apa? karena kita lupa mengucapkan passwordnya atau lebih parah lagi kita terlalu malas untuk mengucapkan password itu.....

Itulah yang bisa terjadi pada kita. Kita mungkin telah melewatkan kesempatan mendapat "pahala dan rahmat" dari Allah SWT, hanya karena kita menganggap yang kita lakukan adalah suatu kebiasaan tanpa meniatkannya untuk Allah.

Masalah niat ini menjadi sedemikian penting hingga banyak ulama menempatkannya dalam pembahasan pertama dalam kitab mereka. Salah satunya bisa dilihat dalam hadis arba'in An-Nawawiy. Berikut hadisnya

Sabtu, 19 Maret 2011

Adab dalam berdoa

Di ambil dari buku "Doa dan Zikir" syaikh Yazid bin Abdul Qadir Jawaz (plus beberapa sumber di Internet untuk poin yang tidak ada hadisnya)
==============================================
Di antara adab berdoa dan beberapa faktor penyebab dikabulkannya doa adalah sebagai berikut; 
  • Ikhlas karena Allah SWT semata  

  • Mengawalinya dengan pujian dan sanjungan kepada Allah, lalu diikuti dengan bacaan shalawat atas Rasulullah SAW dan diakhiri dengan hal yang sama
     
  • Bersungguh-sungguh dalam berdoa serta yakin akan dikabulkan
     
  • Mendesak dengan penuh kerendahan dan tidak terburu-buru

Jumat, 18 Maret 2011

Buah jatuh tidak jauh dari pohonnya?

Ada satu peribahasa yang sudah umum "Buah tak jatuh jauh dari pohonnya". Satu anggapan yang menyatakan kalau kelakuan anak mencerminkan kelakuan orang tuanya.

Ada juga anggapan lain, kalau kita durhaka kepada orang tua kita, maka kelak anak kita akan durhaka juga kepada kita.

Sebagai orang tua menjadi kewajiban kita untuk mendidik anak dan keluarga kita. Di dalam buku "Mendidik Anak Perempuan" karya Abdul Mun'im Ibrahim, saya temukan beberapa referensi yang mungkin berkenaan dengan hal ini