Jumat, 20 Mei 2011

Hadis Arbain ke enam: Halal dan Haram

Dalam kesepatan pengajian kemaren malam, Bayu telah membacakan dari Bulughul Mahram bab tentang halal-haram makanan.

Kebanyakan hadis yang dibacakan sangat jelas (tanpa perlu penjelasan lebih lanjut). Pengajian makin menarik kala para peserta mencoba menarik hadis dalam konteks permasalahan yang mereka hadapi. Misalnya, ada hadis yang menyebutkan tentang larangan memakan burung yang memiliki cakar yang tajam; hadis ini langsung disambut pertanyaan, "Tajamnya yang seperti apa?".

Buat orang awam seperti kita ini, kita memerlukan pedoman bagaimana bersikap terhadap hal-hal yang belum kita ketahui secara jelas halal-haramnya. Nah ternyata, panduan tersebut dapat terlihat dalam hadis arbain ke enam tentang halal dan haram.

Dalam hadis ini dijelaskan kalau yang halal itu jelas dan yang haram itu jelas. Dan diantara keduanya ada perkara yang dinamakan syubhat (meragukan). Lagi-lagi untuk orang awam seperti kita ini, bahkan untuk perkara halal dan haram yang sudah jelas pun kita banyak tidak mengetahui dasar hadisnya.

Yang kita ketahui kebanyakan adalah "pemahaman"  yang sudah beredar dimasyarakat, seperti halnya pemahaman "Haram memakan hewan yang hidup di dua air".....saya belum melakukan googling lebih jauh, tapi saya dapati tidak ada nash Quran ataupun hadis yang menyebutkan hal ini (bagi yang telah mengetahui nash Quran atau hadisnya boleh dishare sehingga bisa dijadikan referensi). Apakah artinya kita boleh memakan katak...wallahua'lam, saya belum memiliki pengetahuan yang jelas tentang itu.

Bagi saya, selama saya belum meiliki pengetahuan yang jelas tentang hal tersebut....maka menghindari hal tersebut adalah lebih utama selama masih ada alternatif yang sudah jelas kehalalannya.

Sekali lagi wallahu'alam....

Untuk pembahasan hadis yang lebih lengkap, silahkan baca kutipan penuh berikut yang di ambil dari http: //ulamasunnah.wordpress.com