Sabtu, 29 Januari 2011

Persiapan perjalanan (2) soal wudhu dan tayamum

Berdasarkan pengalaman selama ini...permasalahan bersuci sebelum sholat memang sering menjadi kendala tersendiri. Terutama mengenai tayamum.....saking jarangnya saya melakukan perjalanan jauh...setiap saat itu pula saya lupa bagaimana bertayamum.



Berwudhu

Sebenarnya di zaman modern ini, untuk berwudhu seharusnya tidak menjadi masalah. Hampir disemua sarana umum memiliki toilet (gratis ataupun berbayar). Bahkan didalam kendaraan (pesawat, kereta, kapal laut ataupun Bis) hampir semua dilengkapi toilet. Dan hampir setiap toilet memiliki wastafel. 

Kita bisa menggunakan wastafel untuk berwudhu. Nggak usah risih di anggap orang aneh....toh mereka nggak kenal kita :)

Persoalan baru muncul saat akan membasuh kaki......
  • kalau melepas sepatu dan mengangkat kaki ke westafel tentu tidak praktis dan tidak enak (bisa bikin becek :)
  • Kaus kaki menjadi ikut-ikutan basah (karena nggak mungkin kita keluar tolet sambil nenteng-nenteng kaus kaki sambil menunggu kaki kering)
Untuk hal ini ternyata ada solusi mudahnya. "Nggak usah lepas sepatu"
Dari al-Mughirah bin Syu`bah berkata: Aku bersama dengan Nabi (dalam sebuah perjalanan) lalu beliau berwudhu. aku ingin membukakan sepatunya namun beliau berkata:`Tidak usah, sebab aku memasukkan kedua kakiku dalam keadaan suci.” lalu beliau hanya megusap kedua sepatunya (HR Mutafaqun `Alaih)

di hadis lain

Dari Sofwan bin `Asal berkata bahwa Rasululah saw. memerintahkan kami untuk mengusap kedua sepatu bila kedua kaki kami dalam keadaan suci. selama tiga hari bila kami bepergian atau sehari semalam bila kami bermukim, dan kami tidak boleh membukanya untuk berak dan kencing kecuali karena junub (HR Ahmad, NasA`i, Tirmizi dan dihasankan oleh Bukhari)

[1] Mengusap sepatu dilakukan dengan cara membasahi tangan dengan air, paling tidak menggunakan tiga jari, mulai dari bagian atas dan depan sepatu, tangan yang basah itu ditempelkan ke sepatu dan digeserkan ke arah belakang di bagian atas sepatu. Ini dilakukan cukup sekali saja, tidak perlu tiga kali. Sebenarnya tidak disunnahkan untuk mengulanginya beberapa kali seperti dalam wudhu’. Dan tidak sah bila yang diusap bagian bawah sepatu, atau bagian sampingnya atau bagian belakangnya.

Yang wajib menurut mazhab Al-Malikiyah adalah mengusap seluruh bagian atas sepatu, sedangkan bagian bawahnya hanya disunahkan saja.

Sedangkan mazhab As-Syafiiyah mengatakan cukuplah sekedar usap sebagaimana boleh mengusap sebagian kepala, yang diusap adalah bagian atas bukan bawah atau belakang.

Mazhab Al-Hanabilah mengatakan bahwa haruslah terusap sebagian besar bagian depan dan atas sepatu. Tidak disunahkan mengusap bawah atau belakangnya sebagaimana perkataan al-Hanafiyah. [1]

Kalau melihat hadis di atas, maka kita boleh mengusap sepatu jika
  • kita masih dalam keadaan berwudhu saat memakai sepatu tersebut. Kalaupun batal setelah kita memakai sepatu, maka itu tidak menghalangi bolehnya kita mengusap sepatu.
  • batasan waktunya maksimal 3 hari untuk musafir. Lebih dari itu dia harus berwudhu dengan alas kaki dilepas.

Tayamum [2]

Persoalan lain muncul kala kita tidak menemukan air. Contohnya saat kita sudah berada dalam kendaraan yang tidak ada wastafelnya lalu masuklah waktu sholat. Kalaupun ada air, yang ada cuma air mineral. Untuk kasus seperti ini, kita bisa melakukan tayamum. Berikut beberapa keaadaan yang membolehkan kita untuk bertayamum.
  • jika tidak ada air baik dalam keadaan safar/dalam perjalanan ataupun tidak
  • terdapat air (dalam jumlah terbatas) bersamaan dengan adanya kebutuhan lain yang memerlukan air tersebut semisal untuk minum dan memasak.
  • Adanya kekhawatiran jika bersuci dengan air akan membahayakan badan atau semakin lama sembuh dari sakit.
  • Ketidakmapuan menggunakan air untuk berwudhu dikarenakan sakit dan tidak mampu bergerak untuk mengambil air wudhu dan tidak adanya orang yang mampu membantu untuk berwudhu bersamaan dengan kekhawatiran habisnya waktu sholat.
  • Khawatir kedinginan jika bersuci dengan air dan tidak adanya yang dapat menghangatkan air tersebut.
Adapun tata cara bertayamum dijelaskan dalam hadits dari ‘Ammar bin Yasirrodhiyallahu ‘anhu,
 
بَعَثَنِى رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – فِى حَاجَةٍ فَأَجْنَبْتُ ، فَلَمْ أَجِدِ الْمَاءَ ، فَتَمَرَّغْتُ فِى الصَّعِيدِ كَمَا تَمَرَّغُ الدَّابَّةُ ، فَذَكَرْتُ ذَلِكَ لِلنَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – فَقَالَ « إِنَّمَا كَانَ يَكْفِيكَ أَنْ تَصْنَعَ هَكَذَا » . فَضَرَبَ بِكَفِّهِ ضَرْبَةً عَلَى الأَرْضِ ثُمَّ نَفَضَهَا ، ثُمَّ مَسَحَ بِهَا ظَهْرَ كَفِّهِ بِشِمَالِهِ ، أَوْ ظَهْرَ شِمَالِهِ بِكَفِّهِ ، ثُمَّ مَسَحَ بِهِمَا وَجْهَهُ

"Rasulullah shallallahu ‘alaihi was sallam mengutusku untuk suatu keperluan, kemudian aku mengalami junub dan aku tidak menemukan air. Maka aku berguling-guling di tanah sebagaimana layaknya hewan yang berguling-guling di tanah. Kemudian aku ceritakan hal tersebut kepada Nabi shallallahu ‘alaihi was sallam. Lantas beliau mengatakan, “Sesungguhnya cukuplah engkau melakukannya seperti ini”. Seraya beliau memukulkan telapak tangannya ke permukaan bumi sekali pukulan lalu meniupnya. Kemudian beliau mengusap punggung telapak tangan (kanan)nyadengan tangan kirinya dan mengusap punggung telapak tangan (kiri)nya dengan tangan kanannya, lalu beliau mengusap wajahnya dengan kedua tangannya."

Dan dalam salah satu lafadz riwayat Bukhori,

وَمَسَحَ وَجْهَهُ وَكَفَّيْهِ وَاحِدَةً

“Dan beliau mengusap wajahnya dan kedua telapak tangannya dengan sekali usapan”.

Berdasarkan hadits di atas kita dapat simpulkan bahwa tata cara tayammum beliau shallallahu ‘alaihi was sallam adalah sebagai berikut. 
  • Memukulkan kedua telapak tangan ke permukaan bumi dengan sekali pukulan kemudian meniupnya.
  • Kemudian menyapu punggung telapak tangan kanan dengan tangan kiri dan sebaliknya.
  • Kemudian menyapu wajah dengan dua telapak tangan.
  • Semua usapan baik ketika mengusap telapak tangan dan wajah dilakukan sekali usapan saja.
  • Bagian tangan yang diusap adalah bagian telapak tangan sampai pergelangan tangan saja atau dengan kata lain tidak sampai siku seperti pada saat wudhu
  • Tayammum dapat menghilangkan hadats besar semisal janabah, demikian juga untuk hadats kecil.
  • Tidak wajibnya urut/tertib dalam tayammum.
Pembatal tayammum sebagaimana pembatal wudhu. Demikian juga tayammum tidak dibolehkan lagi apa bila telah ditemukan air bagi orang yang bertayammum karena ketidakadaan air dan telah adanya kemampuan menggunakan air atau tidak sakit lagi  bagi orang yang bertayammum karena ketidakmampuan menggunakan air. Akan tetapi shalat atau ibadah lainnya yang telah ia kerjakan sebelumnya sah dan tidak perlu mengulanginya. Hal ini berdasarkan hadits Nabishallallahu ‘alaihi was sallam dari sahabat Abu Sa’id Al Khudri radhiyallahu ‘anhu,
خَرَجَ رَجُلَانِ فِي سَفَرٍ ، فَحَضَرَتْ الصَّلَاةُ – وَلَيْسَ مَعَهُمَا مَاءٌ – فَتَيَمَّمَا صَعِيدًا طَيِّبًا ، فَصَلَّيَا ، ثُمَّ وَجَدَا الْمَاءَ فِي الْوَقْتِ ، فَأَعَادَ أَحَدُهُمَا الصَّلَاةَ وَالْوُضُوءَ ، وَلَمْ يُعِدْ الْآخَرُ ، ثُمَّ أَتَيَا رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَذَكَرَا ذَلِكَ لَهُ ، فَقَالَ لِلَّذِي لَمْ يُعِدْ : أَصَبْت السُّنَّةَ وَأَجْزَأَتْك صَلَاتُك وَقَالَ لِلْآخَرِ : لَك الْأَجْرُ مَرَّتَيْنِ
"Dua orang lelaki keluar untuk safar. Kemudian tibalah waktu shalat dan tidak ada air di sekitar mereka. Kemudian keduanya bertayammum dengan permukaan bumi yang suci lalu keduanya shalat. Setelah itu keduanya menemukan air sedangkan saat itu masih dalam waktu yang dibolehkan shalat yang telah mereka kerjakan tadi. Lalu salah seorang dari mereka berwudhu dan mengulangi shalat sedangkan yang lainnya tidak mengulangi shalatnya. Keduanya lalu menemui Nabi shallallahu ‘alaihi was sallam dan menceritakan yang mereka alami. Maka beliau shallallahu ‘alaihi was sallam mengatakan kepada orang yang tidak mengulang shalatnya, “Apa yang kamu lakukan telah sesuai dengan sunnah dan kamu telah mendapatkan pahala shalatmu”. Beliau mengatakan kepada yang mengulangi shalatnya,  “Untukmu dua pahala"

Untuk lebih lengkapnya, slahkan klik referensi internet yang saya kutip dari

2 komentar:

  1. Sedikit menambahkan:

    1. Di pesawat, kereta, bis, biasanya masih ada air dan memungkinkan berwudhu. Praktisnya, kalau kita bawa satu gelas air aqua, itupun sudah mencukupi untuk berwudhu.

    2. Selama masih memungkinkan, sholat wajib diperjalanan lebih baik tidak dilakukan diatas kendaraan. Jika masih memungkinkan dilakukan dengan di jama', sebelum atau setelah sampai tujuan. Karena sebenarnya contoh yang ada sholat diatas kendaraan adalah untuk sholat sunat.

    Wallahu'alam

    BalasHapus