Tampilkan postingan dengan label Makanan Halal. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Makanan Halal. Tampilkan semua postingan

Senin, 20 Desember 2010

Berburu makanan halal (3); Emulsifier

Pertama kali kita datang ke Pau, maka salah satu "welcome kit" yang diberikaan oleh teman-teman disini adalah list ingredients yang haram. Dengan kode seperti E472, E471, tentu membuat bingung, "mahluk apakah ini?" :)


Setelah browsing ke Mbah Google, ternyata mahluk itu bernama "emulsifier" (hehehe...tambah high-tec neh). 


Berikut ini liputannya
===========================================


Apa itu emulsifier
Di dapur selalu kita temui dua bahan yang nggak pernah akur, yaitu bahan berbasis air dan bahan berbasis minyak atau lemak (coba aja campur air sama minyak, nggak nyampur kan :). Sementara di  industri makanan, sering digunakan kedua jenis bahan ini dalam satu resep. Lah kalo bahannya nggak nyampur kan rasanya nggak mak-nyuss jadinya.


Disinilah emulsifier berperan. Emulsifier memiliki karakter yang mampu menyambung silaturahmi antara bahan berbasis air dan bahan berbasis lemak. Hal ini dimungkinkan karena didalam tubuhnya mengalir "darah air" (yang disebut gugus polar) dan "darah lemak" (yang disebut gugus non polar). sehingga dengan perantaraan emulsifier bahan berbasis air dan lemak bisa terjembatani

Senin, 13 Desember 2010

Berburu Makanan Halal (2): Tentang Sembelihan dan Sembelihan Ahli Kitab

Menyembelih Sebagai Syarat Halalnya Binatang
Binatang-binatang darat yang halal dimakan itu ada dua macam:
  1. Binatang-binatang tersebut mungkin untuk ditangkap, seperti unta, sapi, kambing dan binatang-binatang jinak lainnya, misalnya binatang-binatang peliharaan dan burung-burung yang dipelihara di rumah-rumah.
  2. Binatang-binatang yang tidak dapat ditangkap.
Untuk binatang-binatang yang mungkin ditangkap seperti tersebut di atas, supaya dapat dimakan, Islam memberikan persyaratan harus disembelih menurut aturan syara'.

Kamis, 09 Desember 2010

Berburu makanan halal

Ada satu kaidah yang sangat berkesan buat saya sampai saat ini. Kaidah ini disampaikan dalam satu forum pengajian yang sayangnya saya sudah lupa siapa ustadznya :). Kaidah itu berbunyi seperti berikut
  • Untuk urusan Ibadah, semuanya adalah tidak boleh kecuali ada dalil yang memperbolehkannya
  • Untuk urusan muamalah, semuanya adalah boleh kecuali ada dalil yang melarangnya
Sangat berkesan, karena hal ini menunjukan bahwa untuk urusan Ibadah kita tidak boleh asal melakukan sesuatu tanpa dalil. Sementara untuk muamalah (makanan menurut saya termasuk dalam kategori ini), bahwa pada dasarnya Islam sangat memudahkan umatnya dalam bermuamalah.

Makanan halal adalah satu tema yang menarik untuk ditelusuri, saking menariknya banyak ragam pendapat dari yang paling moderat sampai yang paling ekstrem. Agar terhindar dari debat berkepanjangan, kita mulai saja dari yang pasti halalnya.