Tampilkan postingan dengan label Fikih. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Fikih. Tampilkan semua postingan

Rabu, 26 Oktober 2011

Waktu Waktu Sholat

Allah Ta’ala berfirman:


أَقِمِ الصَّلاَةَ لِدُلُوكِ الشَّمْسِ إِلَى غَسَقِ اللَّيْلِ وَقُرْآنَ الْفَجْرِ إِنَّ قُرْآنَ الْفَجْرِ كَانَ مَشْهُودًا


“Dirikanlah shalat karena matahari tergelincir sampai gelap malam dan (dirikanlah pula shalat) subuh. Sesungguhnya shalat subuh itu disaksikan (oleh malaikat).” (QS. Al-Isra`: 78)

Allah Ta’ala berfirman:

إِنَّ الصَّلاَةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَّوْقُوتًا

“Sesungguhnya shalat itu adalah fardhu yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman.” (QS. An-Nisa`: 103)



Sabtu, 15 Oktober 2011

Zakat Rumah Tinggal dan Kendaraan

Ketika Adi bertanya mengenai rumah yang kita tinggali apakah perlu di bayarkan zakat (catatan: rumah tersebut masih kredit). Ternyata pemahaman teman-teman selama ini berbeda-beda seperti berikut;
  • tidak perlu dizakati
  • perlu dizakati selama satu kali saat kredit lunas
  • hanya perlu dizakati saat kita jual atau disewakan untuk bisnis
Demi menenangkan hati, maka googlinglah sekali lagi...berikut hasilnya (sebenarnya lumayan banyak referensi link yang diberikan Mbah Google, hanya saja saya tampilkan dua link disini karena kebetulan saya belum menemukan referensi lain yang berbeda. Kalau ada kawan yang punya referensi pembanding mohon di share juga ya)

1.  http://almanhaj.or.id
=================================================

ZAKAT RUMAH DAN KENDARAAN
Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Baz


Pertanyaan.
Syaikh Abdul Aziz bin Baz ditanya : Seorang lelaki memiliki beberapa buah kendaraan dan rumah yang disewakan, uang hasil persewaan itu dipakainya untuk menutupi kebutuhan keluarga. Sebagai catatan, ia tidak pernah menyimpan uang itu genap setahun. Apakah ia wajib mengeluarkan zakatnya ? Bilakah kendaraan dan rumah wajib dikeluarkan zakatnya dan berapakah jumlah yang harus dikeluarkan zakatnya ? Wassalamu ‘alaikum warah-matullahi wa barakatuhu.

Jawaban.
Jika kendaraan atau rumah tersebut digunakan untuk tempat tinggal atau disewakan maka tidak ada kewajiban zakat atasnya. Namun jika dipergunakan untuk diperjual belikan, maka nilai barang tersebut wajib dikeluarkan zakatnya setiap kali genap satu haul. Jika uang itu ia gunakan untuk kebutuhan rumah tangga, atau untuk jalan-jalan kebaikan atau kebutuhan lainnya, sebelum genap satu tahun, maka tidak ada kewajiban zakat atas anda. Beradasarkan dalil-dalil umum dari Al-Qur’an dan As-Sunnah yang berkenaan dengan masalah ini. Dan berdasarkan hadits riwayat Abu Dawud dengan sanad yang hasan dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau memerintahkan supaya mengeluarkan zakat atas barang yang dipersiapkan untuk didagangkan.

[Syaikh Ibnu Baz, Fatawa Az-Zakah, disusun oleh Muhamad Al-Musnad, hal.30]

ZAKAT BARANG YANG DISEWAKAN
Oleh
Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin

Pertanyaan.
Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin ditanya : Saya mempunyai gedung yang disewakan. Apakah saya menzakati harga pokoknya atau cukup menzakati hasil penyewaannya ? Tolong beritahu saya, semoga anda mendapat pahala.

Jawaban
Zakatnya hanya pada hasil penyewaan saja jika telah dimiliki selama satu tahun. Jika menggunakannya sebelum genap setahun, maka gugurlah kewajiban zakat itu. Adapun untuk harga bangunan tersebut, tidak ada zakatnya, karena bangunan itu tidak diproyeksikan untuk dijual.

Demikian juga setiap barang yang diproyeksikan untuk digunakan atau disewakan, tidak ada zakat pada harganya, adapun zakatnya adalah pada hasil penyewaannya.

[Fatawa Al-Lu’lu Al-Makin min Fatawa Syaikh Ibnu Jibrin, hal 140-141]

[Disalin dari. Kitab Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, hal 270-271 Darul Haq]
===================================================

2. http://bazkabmalang.org

===================================================

DASAR PERHITUNGAN ZAKAT
1
Semua kekayaan atau peralatan yang banyak digunakan untuk memenuhi kebutuhan pokok bagi kehidupan yang layak, bebas dari zakat (rumah tinggal, pakaian dan makanan sehari-hari, dan lain sebagainya).
2
Semua kekayaan dan alat yang dipakai, tetapi bukan kebutuhan pokok, bisa dikembangkan tetapi karena dipakai, menjadi tidak berkambang, di kenalkan zakat sekali saja, debgab kadar 2,5% tanpa mempertimbangkan nisab. Jenis ini diistilahkan kekayaan (perhiasan,alat hiburan dan lainnya).
3
Semua kekayaan yang bukan kebutuhan pokok, bisa dikembangkan/diproduksikan, tetapi dikembangkan, disimpan, ditabung, dan mencapai nisab 91,92 gram, dikenakan zakat setiap tahun sebesar 2,5% menurut nilai terakhir (rumah, tanah, uang, emas yang disimpan )
4
Semua kekayaan yang dikembangkan, dijadikan modal usaha seperti diperdagangkan , apabila dalam satu tahunjumlah modal dan keuntungan yang tersedia mencapai nisab 91,92 gram emas diperkenakan zakat 2,5%.
Alat usaha ,mesin, gedung dan perlengkapannya, karena dipakai, hanya dikenakan zakat sebagaimana kekayaan pada butir B, yakni sekali dengsn kadar zakat 2,5% dari nilainya.
5
Semua hasil pertanian yang pada saat menuai mencapai nilai 815 kg. Beras, dikenakan zakat seketika, antara 5-10% (pada umumnya sekarang kadarnya 5% sebab perlu biaya pengolahan).
6
Pengusaha hewan yang tidak dimaksudkan ternak tetapi hanya membesarkan atau dijual produknya, masuk katagori perusahaan (tambak udang, pengusaha unggas pedaging/ petelur , sapi pedaging dan lain sebagainya).
7
Semua usaha perternakan (usaha membiakan hewan),apabila setelah setahun mencapai volume yang ditentukan, dikenakan zakat bervariasi (onta setiap 5 ekor dikenakan 1 kambing, sapi setiap 30 ekor , 1 anak sapi dan kambing setiap 40 ekor , 1 kambing)
8 Penangkapan ikan dilaut sama dengan usaha perdagangan.
9 Penghasilan dari potensi sama dengan usaha perdagangan.
10
Semua barang temuan setelah jelas tidak ada pemiliknya, apabila bernilai 91,92 gram emas atau lebih, dikenakan zakat 20% seketika.
===========================================

Wallahu a'lam

Sabtu, 29 Januari 2011

Persiapan perjalanan (2) soal wudhu dan tayamum

Berdasarkan pengalaman selama ini...permasalahan bersuci sebelum sholat memang sering menjadi kendala tersendiri. Terutama mengenai tayamum.....saking jarangnya saya melakukan perjalanan jauh...setiap saat itu pula saya lupa bagaimana bertayamum.



Berwudhu

Sebenarnya di zaman modern ini, untuk berwudhu seharusnya tidak menjadi masalah. Hampir disemua sarana umum memiliki toilet (gratis ataupun berbayar). Bahkan didalam kendaraan (pesawat, kereta, kapal laut ataupun Bis) hampir semua dilengkapi toilet. Dan hampir setiap toilet memiliki wastafel. 

Kita bisa menggunakan wastafel untuk berwudhu. Nggak usah risih di anggap orang aneh....toh mereka nggak kenal kita :)

Persoalan baru muncul saat akan membasuh kaki......
  • kalau melepas sepatu dan mengangkat kaki ke westafel tentu tidak praktis dan tidak enak (bisa bikin becek :)
  • Kaus kaki menjadi ikut-ikutan basah (karena nggak mungkin kita keluar tolet sambil nenteng-nenteng kaus kaki sambil menunggu kaki kering)
Untuk hal ini ternyata ada solusi mudahnya. "Nggak usah lepas sepatu"

Jumat, 24 Desember 2010

Arah Qiblat

Lagi liburan???
Nggak punya Kompas???
Bingung sholat ngadep mana???
Terus gimana dong????
Keringanan soal Qiblat bagi yang tidak tahu arahnya [1]
firman Allah SWT:

فَوَلِّ وَجْهَكَ شَطْرَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ وَحَيْثُ مَا كُنْتُمْ فَوَلُّوا وُجُوهَكُمْ شَطْرَهُ

“Palingkanlah mukamu ke arah Masjidil Haram. Dan dimana saja kamu berada, palingkanlah mukamu ke arahnya.” (QS.Al-Baqoroh: 144)

Sesungguhnya menghadap qiblat dalam sholat termasuk syarat sah sholat yang apabila seseorang sholat dengan tidak menghadap qiblat maka sholatnya tidaklah sah. Kecuali bagi yang tidak mengetahui arah atau tidak mampu menghadap ke qiblat seperti ketika kondisi khouf (takut) dan sakit, Atau bagi yang sholat sunnah di atas kendaraan, atau hal-hal lain yang dibolehkan oleh Syari’at.

Selasa, 21 Desember 2010

Mengajak anak shalat

"Hai anakku, dirikanlah shalat dan suruhlah (manusia) mengerjakan yang baik dan cegahlah (mereka) dari perbuatan yang mungkar dan bersabarlah terhadap apa yang menimpa kamu. Sesungguhnya yang demikian itu termasuk hal-hal yang diwajibkan (oleh Allah). " (QS Luqman 31:17) 

Perintahkan (di hadis lain “ajarkan”) anak-anak kalian sholat ketika mereka berusia 7 tahun dan pukulah mereka jika meninggalkannya ketika mereka berusia 10 tahun. Dan pisahkan tempat tidur mereka” (HR Ahmad dan Abu Daud)

http://papyrusbooks.blogspot.com/

Pertama kali baca hadis ini, hati ini berkata “serem amat ya Islam, main pukul segala”. Setelah direnungkan ternyata nggak. Coba deh baca lagi, ternyata ada rentang waktu 3 tahun lho untuk suatu proses yang namanya “pembiasaan” atau “pembelajaran”.

Kalau setelah 3 tahun ternyata anak masih suka melalaikan shalatnya, maka paling tidak ada dua kemungknan logis
  • cara orangtua yang salah
  • atau anaknya memang yang ndableg
Saya sendiri, cenderung kepada kemungkinan yang pertama.

Minggu, 19 Desember 2010

Tentang Shalat (1); Pentingnya Shalat

Kebetulan setelah pengajian, waktunya bertepatan dengan pertandingan bola Indonesia vs Philipina. Sayangnya di Pau ini nggak mungkin dapat siaran TV indonesia. Dalam prosesnya segala daya upaya ditempuh untuk bisa nonton bareng di TV. Kabel HDMI diambil dari rumah seorang warga yang jaraknya lumayan jauh. Disinilah peran kreatifitas dan kemauan menjadi faktor sukses nonton bareng :)

Nah, kalau dipikir-pikir, untuk perkara mubah seperti nonton bola saja kita bisa kerahkan semua kreatifitas kita untuk mencapai tujuan. Kalau untuk perkara wajib seperti shalat, mengapa seolah-olah pikiran dan kreatifitas kita menjadi terbatas.

Bagi semua muslim, maka shalat adalah kewajiban yang tidak boleh ditinggalkan. Kecuali bagi orang-orang yang termasuk kategori 1)Gila, 2)anak kecil yang belum baligh, 3) wanita haidh atau nifas.

Semua kreatifitas harus dikerahkan untuk bisa shalat dalam kondisi apapun. Jika tidak ketemu air wudhu bisa tayamum, nggak bisa shalat berdiri silahkan duduk. Nggak bisa duduk, silahkan berbaring. Bahkan sampai shalat dengan kedipan mata saja jika memang tubuh ini tidak bisa digerakkan.

http://blog.al-habib.info/no-excuse-for-prayers/


Lupa shalat?ketiduran? Bukan alasan. Shalatlah segera saat kita ingat.

Kamis, 09 Desember 2010

Shaum Asyura - Hukum, Keutamaan, Sejarah dll

Untuk warga Pau yang hendak melaksanakan, puasa sunnah di bulan Muharram, maka di informasikan bahwa tanggal 9, 10, dan 11 Muharram bertepatan dengan 15, 16 dan 17 Desember 2010.  Adapun subuh, jatuh pada jam 07.09 dan maghrib jatuh pada jam 17:29. 

Ada tiga pilihan untuk melaksanakannya;
  1. puasa satu hari; tanggal 10 Muharram saja (16 Desember)
  2. puasa dua hari; tanggal 9,10 (15,16 Desember) atau 10,11 Muharram (16,17 Desember)
  3. puasa tiga hari; 9-11 Muharram (15-17 Desember)


Untuk dalil dan penjelasan lebih detail mengenai puasa  Asyûrâ` silahkan di baca kutipan berikut ini
===================================================================


Shaum ‘âsyûrâ` adalah shaum (puasa) hari Asyûrâ`, yaitu hari ke-10 bulan Muharram. Shaum pada hari ini memiliki keutamaan yang sangat besar. Rasulullah shalallahu’alaihi wa sallam pernah ditanya tentang shaum pada hari Asyura`, maka beliau menjawab :


يُكَفِّرُ السَّنَةَ المَاضِيَةَ

(Shaum tersebut) menghapuskan dosa-dosa setahun yang telah lewat.” [HR. Muslim 1162)