Kamis, 27 Oktober 2011

Hadits-hadits tentang bulan Dzulhijjah

Hari ini ketemu artikel bagus tentang hadis seputar bulan dzulhijah di 




berikut ringkasannya (ada beberapa hadis yang tidak saya tampilkan terutama tentang haji). Jika ingin versi lengkapnya silahkan kunjungi link di atas.
---------------------------------------------------------------------------------------------------
بسم الله الرحمن الرحيم



Sebagai persiapan menghadapi bulan Dzulhijjah, berikut ini, kami sebutkan hadits-hadits yang menyebutkan amalan yang perlu dilakukan di bulan tersebut, mudah-mudahan Allah menjadikan risalah ini bermanfa'at. Allahumma aamin.

Rabu, 26 Oktober 2011

Waktu Waktu Sholat

Allah Ta’ala berfirman:


أَقِمِ الصَّلاَةَ لِدُلُوكِ الشَّمْسِ إِلَى غَسَقِ اللَّيْلِ وَقُرْآنَ الْفَجْرِ إِنَّ قُرْآنَ الْفَجْرِ كَانَ مَشْهُودًا


“Dirikanlah shalat karena matahari tergelincir sampai gelap malam dan (dirikanlah pula shalat) subuh. Sesungguhnya shalat subuh itu disaksikan (oleh malaikat).” (QS. Al-Isra`: 78)

Allah Ta’ala berfirman:

إِنَّ الصَّلاَةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَّوْقُوتًا

“Sesungguhnya shalat itu adalah fardhu yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman.” (QS. An-Nisa`: 103)



Sabtu, 15 Oktober 2011

Zakat Rumah Tinggal dan Kendaraan

Ketika Adi bertanya mengenai rumah yang kita tinggali apakah perlu di bayarkan zakat (catatan: rumah tersebut masih kredit). Ternyata pemahaman teman-teman selama ini berbeda-beda seperti berikut;
  • tidak perlu dizakati
  • perlu dizakati selama satu kali saat kredit lunas
  • hanya perlu dizakati saat kita jual atau disewakan untuk bisnis
Demi menenangkan hati, maka googlinglah sekali lagi...berikut hasilnya (sebenarnya lumayan banyak referensi link yang diberikan Mbah Google, hanya saja saya tampilkan dua link disini karena kebetulan saya belum menemukan referensi lain yang berbeda. Kalau ada kawan yang punya referensi pembanding mohon di share juga ya)

1.  http://almanhaj.or.id
=================================================

ZAKAT RUMAH DAN KENDARAAN
Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Baz


Pertanyaan.
Syaikh Abdul Aziz bin Baz ditanya : Seorang lelaki memiliki beberapa buah kendaraan dan rumah yang disewakan, uang hasil persewaan itu dipakainya untuk menutupi kebutuhan keluarga. Sebagai catatan, ia tidak pernah menyimpan uang itu genap setahun. Apakah ia wajib mengeluarkan zakatnya ? Bilakah kendaraan dan rumah wajib dikeluarkan zakatnya dan berapakah jumlah yang harus dikeluarkan zakatnya ? Wassalamu ‘alaikum warah-matullahi wa barakatuhu.

Jawaban.
Jika kendaraan atau rumah tersebut digunakan untuk tempat tinggal atau disewakan maka tidak ada kewajiban zakat atasnya. Namun jika dipergunakan untuk diperjual belikan, maka nilai barang tersebut wajib dikeluarkan zakatnya setiap kali genap satu haul. Jika uang itu ia gunakan untuk kebutuhan rumah tangga, atau untuk jalan-jalan kebaikan atau kebutuhan lainnya, sebelum genap satu tahun, maka tidak ada kewajiban zakat atas anda. Beradasarkan dalil-dalil umum dari Al-Qur’an dan As-Sunnah yang berkenaan dengan masalah ini. Dan berdasarkan hadits riwayat Abu Dawud dengan sanad yang hasan dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau memerintahkan supaya mengeluarkan zakat atas barang yang dipersiapkan untuk didagangkan.

[Syaikh Ibnu Baz, Fatawa Az-Zakah, disusun oleh Muhamad Al-Musnad, hal.30]

ZAKAT BARANG YANG DISEWAKAN
Oleh
Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin

Pertanyaan.
Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin ditanya : Saya mempunyai gedung yang disewakan. Apakah saya menzakati harga pokoknya atau cukup menzakati hasil penyewaannya ? Tolong beritahu saya, semoga anda mendapat pahala.

Jawaban
Zakatnya hanya pada hasil penyewaan saja jika telah dimiliki selama satu tahun. Jika menggunakannya sebelum genap setahun, maka gugurlah kewajiban zakat itu. Adapun untuk harga bangunan tersebut, tidak ada zakatnya, karena bangunan itu tidak diproyeksikan untuk dijual.

Demikian juga setiap barang yang diproyeksikan untuk digunakan atau disewakan, tidak ada zakat pada harganya, adapun zakatnya adalah pada hasil penyewaannya.

[Fatawa Al-Lu’lu Al-Makin min Fatawa Syaikh Ibnu Jibrin, hal 140-141]

[Disalin dari. Kitab Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, hal 270-271 Darul Haq]
===================================================

2. http://bazkabmalang.org

===================================================

DASAR PERHITUNGAN ZAKAT
1
Semua kekayaan atau peralatan yang banyak digunakan untuk memenuhi kebutuhan pokok bagi kehidupan yang layak, bebas dari zakat (rumah tinggal, pakaian dan makanan sehari-hari, dan lain sebagainya).
2
Semua kekayaan dan alat yang dipakai, tetapi bukan kebutuhan pokok, bisa dikembangkan tetapi karena dipakai, menjadi tidak berkambang, di kenalkan zakat sekali saja, debgab kadar 2,5% tanpa mempertimbangkan nisab. Jenis ini diistilahkan kekayaan (perhiasan,alat hiburan dan lainnya).
3
Semua kekayaan yang bukan kebutuhan pokok, bisa dikembangkan/diproduksikan, tetapi dikembangkan, disimpan, ditabung, dan mencapai nisab 91,92 gram, dikenakan zakat setiap tahun sebesar 2,5% menurut nilai terakhir (rumah, tanah, uang, emas yang disimpan )
4
Semua kekayaan yang dikembangkan, dijadikan modal usaha seperti diperdagangkan , apabila dalam satu tahunjumlah modal dan keuntungan yang tersedia mencapai nisab 91,92 gram emas diperkenakan zakat 2,5%.
Alat usaha ,mesin, gedung dan perlengkapannya, karena dipakai, hanya dikenakan zakat sebagaimana kekayaan pada butir B, yakni sekali dengsn kadar zakat 2,5% dari nilainya.
5
Semua hasil pertanian yang pada saat menuai mencapai nilai 815 kg. Beras, dikenakan zakat seketika, antara 5-10% (pada umumnya sekarang kadarnya 5% sebab perlu biaya pengolahan).
6
Pengusaha hewan yang tidak dimaksudkan ternak tetapi hanya membesarkan atau dijual produknya, masuk katagori perusahaan (tambak udang, pengusaha unggas pedaging/ petelur , sapi pedaging dan lain sebagainya).
7
Semua usaha perternakan (usaha membiakan hewan),apabila setelah setahun mencapai volume yang ditentukan, dikenakan zakat bervariasi (onta setiap 5 ekor dikenakan 1 kambing, sapi setiap 30 ekor , 1 anak sapi dan kambing setiap 40 ekor , 1 kambing)
8 Penangkapan ikan dilaut sama dengan usaha perdagangan.
9 Penghasilan dari potensi sama dengan usaha perdagangan.
10
Semua barang temuan setelah jelas tidak ada pemiliknya, apabila bernilai 91,92 gram emas atau lebih, dikenakan zakat 20% seketika.
===========================================

Wallahu a'lam